Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PEMODAL OLEH MANAJER INVESTASI
(1) Pada saat permohonan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi menyampaikan dokumen paling sedikit: a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang dibuat dengan akta notariil oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. rancangan akhir Prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak; dan
c. contoh sertifikat Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. (2) Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset sebagai berikut: a. pendapat hukum; b. laporan keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang telah diaudit Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; c. dokumen yang memuat hasil pemeringkatan dari Perusahaan Pemeringkat yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan d. perjanjian lain yang berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
