POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 22
BAB 4 — PROSEDUR PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan hukum tertentu terhadap Anggota Jaringan Kredit yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 3 dengan memperhatikan usulan dari Lembaga Kliring dan Penjaminan.
