Pasal 21
BAB 4 — PROSEDUR PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
(1) Dalam hal terjadi kegagalan Anggota Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib melaksanakan fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. (2) Fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sumber keuangan dan urutan sebagai berikut: a. Cadangan Jaminan; b. Kredit bank, jika sudah ada kontrak antara Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan bank; c. Dana Jaminan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sumber keuangan dari anggota Jaringan Kredit yang lain, apabila seluruh sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c telah digunakan tetapi tidak mencukupi, dengan pembagian sebagai berikut:
- 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah yang dibutuhkan untuk membayar kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan dibagi sama rata di antara anggota Jaringan Kredit yang tersisa;
- 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah yang dibutuhkan untuk membayar kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan dibagi di antara anggota Jaringan Kredit yang tersisa secara proporsional berdasarkan nilai Kliring masing- masing anggota Jaringan Kredit dimaksud selama 6 (enam) bulan terakhir; dan
- jumlah yang tidak dibayar dalam 30 (tiga puluh) hari oleh anggota Jaringan Kredit tertentu, dibagi kembali di antara anggota Jaringan Kredit yang tersisa sesuai dengan ketentuan angka 1 dan angka 2.
