POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum...
Pasal 9
BAB 4 — MANAJEMEN PERMODALAN TERINTEGRASI
(1) Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Manajemen Permodalan Terintegrasi secara komprehensif dan efektif. (2) Penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Entitas Utama, Direksi Entitas Utama, dan Dewan Komisaris Entitas Utama.
