Pasal 10
BAB 4 — MANAJEMEN PERMODALAN TERINTEGRASI
(1) Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama berwenang dan bertanggung jawab untuk memastikan penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha Konglomerasi Keuangan. (2) Kewenangan dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur permodalan secara terintegrasi sesuai dengan ukuran, karakteristik, kompleksitas usaha, dan tingkat risiko Konglomerasi Keuangan; dan b. melaksanakan kebijakan, strategi, dan prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi. (3) Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris Entitas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. mengarahkan, menyetujui, dan mengevaluasi kebijakan, strategi, dan prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi; dan b. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi oleh Direksi Entitas Utama.
