POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum...
Pasal 11
BAB 4 — MANAJEMEN PERMODALAN TERINTEGRASI
Dalam rangka penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi, Entitas Utama wajib paling sedikit: a. memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi; b. melakukan penilaian kecukupan modal secara terintegrasi; c. memantau dan menyampaikan laporan modal secara terintegrasi; d. memiliki sistem pengendalian intern yang memadai terkait dengan permodalan secara terintegrasi; dan
e. melakukan kaji ulang penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi secara berkala.
