POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum...
Pasal 12
BAB 4 — MANAJEMEN PERMODALAN TERINTEGRASI
(1) Kebijakan pengelolaan permodalan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat paling sedikit kebijakan mengenai: a. tingkat permodalan untuk memenuhi modal minimum Konglomerasi Keuangan (regulatory capital); b. sumber-sumber permodalan baik intern maupun ekstern Konglomerasi Keuangan; c. tindakan yang dilakukan Konglomerasi Keuangan:
- untuk mengantisipasi seluruh risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas Konglomerasi Keuangan;
- pada saat modal berada di bawah target yang ditetapkan; dan
- untuk memastikan kepatuhan Konglomerasi Keuangan pada ketentuan yang berlaku mengenai kewajiban penyediaan modal minimum. (2) Prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat paling sedikit prosedur perencanaan, penilaian kecukupan, dan pemantauan permodalan Konglomerasi Keuangan.
