POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum...
Pasal 13
BAB 4 — MANAJEMEN PERMODALAN TERINTEGRASI
(1) Dalam melakukan penilaian kecukupan modal secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Entitas Utama wajib mengidentifikasi: a. indikasi double atau multiple gearing dalam Konglomerasi Keuangan; b. indikasi excessive leverage; c. hambatan melakukan transfer modal dari satu LJK kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan; dan
d. risiko yang signifikan mempengaruhi Konglomerasi Keuangan. (2) Penilaian kecukupan modal secara terintegrasi dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi (SKMRT). (3) Entitas Utama wajib mendokumentasikan hasil penilaian kecukupan modal secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
