POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum...
Pasal 14
BAB 4 — MANAJEMEN PERMODALAN TERINTEGRASI
(1) Dalam melakukan pemantauan dan penyampaian laporan modal secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, Entitas Utama wajib memiliki sistem informasi yang dapat menghasilkan informasi dan laporan yang memadai termasuk dampak risiko terhadap kebutuhan modal Konglomerasi Keuangan. (2) Pemantauan dan penyampaian laporan modal secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi (SKMRT). (3) Laporan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direksi Entitas Utama dan Komite Manajemen Risiko Terintegrasi secara berkala.
