POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum...
Pasal 8
BAB 3 — TOTAL MODAL MINIMUM KONGLOMERASI KEUANGAN (AGGREGATE REGULATORY CAPITAL REQUIREMENT)
Modal minimum masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan secara individu dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak yang diperhitungkan dalam TMM Konglomerasi Keuangan yaitu: a. bagi bank adalah modal minimum sesuai profil risiko; b. bagi perusahaan pembiayaan adalah modal yang disesuaikan minimum; c. bagi perusahaan asuransi/reasuransi adalah nilai minimum dari selisih antara aset/kekayaan yang diperkenankan dengan liabilitas; d. bagi perusahaan efek adalah nilai minimum Modal Kerja Bersih yang Disesuaikan (MKBD).
