Pasal 7
BAB 3 — TOTAL MODAL MINIMUM KONGLOMERASI KEUANGAN (AGGREGATE REGULATORY CAPITAL REQUIREMENT)
(1) Dalam menghitung Rasio KPMM Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Entitas Utama menghitung Total Modal Minimum (TMM) Konglomerasi Keuangan dengan cara menjumlahkan nilai nominal dari modal minimum masing-masing LJK secara individu dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak yang wajib dipenuhi oleh masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan sesuai ketentuan pada masing- masing sektor keuangan. (2) Dalam hal suatu sektor keuangan memiliki pengaturan perhitungan permodalan konsolidasi terhadap
Perusahaan Anak, modal minimum yang diperhitungkan dalam TMM Konglomerasi Keuangan adalah modal minimum secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan pada masing- masing sektor keuangan. (3) Dalam hal pengaturan perhitungan permodalan konsolidasi tidak memperhitungkan modal suatu Perusahaan Anak, modal minimum Perusahaan Anak dimaksud diperhitungkan dalam TMM Konglomerasi Keuangan.
