POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen elektronik yang memuat tanda tangan elektronik. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum mengimplementasikan penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka persetujuan atau penolakan diberikan melalui surat dalam bentuk dokumen cetak dan surat elektronik kepada Pemohon.
