POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR...
Pasal 10
BAB 3 — KEADAAN KAHAR
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan Sistem Perizinan Secara Elektronik tidak dapat diakses karena adanya keadaan kahar, Pemohon mengajukan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan secara luring
disertai dokumen pendukung dalam bentuk dokumen elektronik.
