POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR...
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Informasi tingkat pelayanan tiap jenis Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan dipublikasikan melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik. (2) Otoritas Jasa Keuangan menyediakan layanan helpdesk/call center atas Sistem Perizinan Secara Elektronik. (3) Semua dokumen yang telah diunggah melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sepenuhnya menjadi milik Otoritas Jasa Keuangan dan bersifat rahasia serta tidak dapat ditarik kembali.
