POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Pemohon harus menyimpan dokumen asli perizinan yang telah disampaikan melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik. (2) Jangka waktu penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen asli atas dokumen Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan yang telah disampaikan oleh Pemohon melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik.
