POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Dalam hal: a. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan; atau b. Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan, pemberitahuan disampaikan secara elektronik.
