Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Pemohon harus mengunggah kelengkapan dokumen, data, dan/atau tambahan informasi Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c dalam Sistem Perizinan Secara Elektronik. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan tanda bukti penerimaan secara elektronik melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik setelah Pemohon mengunggah dokumen dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap. (3) Dalam hal penyampaian permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar jam kerja, Otoritas Jasa Keuangan akan memproses permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan pada hari kerja berikutnya. (4) Pemohon yang telah mengajukan permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan untuk menyampaikan dokumen secara tertulis.
