POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Dalam hal: a. pemilik Hak Akses mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses; b. dipandang perlu berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan; atau c. izin usaha pemilik Hak Akses dicabut, Hak Akses terhadap Sistem Perizinan Secara Elektronik dinyatakan berakhir.
