Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Pemohon menyampaikan permohonan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik setelah memperoleh Hak Akses dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Hak Akses penggunaan Sistem Perizinan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik
setelah melakukan registrasi dan memenuhi persyaratan administrasi. (3) Pemohon selaku pemilik Hak Akses berhak: a. mengakses informasi untuk proses Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan; b. melakukan perubahan password; dan c. meminta kepada helpdesk/call center Sistem Perizinan Secara Elektronik untuk dilakukan pemblokiran Hak Akses, dalam hal user id dan password disalahgunakan. (4) Pemohon selaku pemilik Hak Akses: a. bertanggung jawab atas penggunaan Hak Akses; b. menjaga keamanan dan kerahasiaan atas penggunaan Hak Akses; c. menyediakan dokumen, data, dan/atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan; d. mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan Sistem Perizinan Secara Elektronik dengan berpedoman pada petunjuk operasional; dan e. melakukan pengkinian data terkait profil Pemohon dalam hal terdapat perubahan profil Pemohon.
