POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN USAHA, PERMODALAN, DAN PEMEGANG SAHAM LPE
(1) Rencana perubahan pemegang saham LPE wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan. (2) Dalam hal LPE merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk perubahan pemegang saham pengendali. (3) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengadakan klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka, meminta presentasi, melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham, dan/atau meminta tambahan dokumen.
