POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN USAHA, PERMODALAN, DAN PEMEGANG SAHAM LPE
Pemegang saham LPE dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan pemegang saham lainnya dari LPE yang sama, melalui: a. kepemilikan langsung maupun tidak langsung paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari saham yang dikeluarkan oleh LPE, kecuali kepemilikan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b. perangkapan jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau yang setara dengan jabatan tersebut; dan/atau c. pengendalian di bidang pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama.
