POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN USAHA, PERMODALAN, DAN PEMEGANG SAHAM LPE
(1) Pihak yang dapat menjadi pemegang saham LPE yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan badan hukum. (3) Mayoritas saham LPE wajib dimiliki oleh Bursa Efek.
