POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN USAHA, PERMODALAN, DAN PEMEGANG SAHAM LPE
(1) LPE wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan pemegang saham LPE untuk meningkatkan permodalan LPE dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional atau kondisi kegiatan dari LPE.
