Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN USAHA, PERMODALAN, DAN PEMEGANG SAHAM LPE
(1) LPE dapat memberikan Pendanaan Transaksi Efek lainnya, dengan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan melakukan kegiatan Pendanaan Transaksi Efek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPE wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit berisi uraian mengenai: a. jenis kegiatan Pendanaan Transaksi Efek lain yang akan dilakukan; b. analisis prospek dan risiko kegiatan Pendanaan Transaksi Efek lain; c. mekanisme atau cara Pendanaan Transaksi Efek lain yang akan dilakukan; d. hak dan kewajiban antara LPE dengan penerima Pendanaan Transaksi Efek; e. pedoman kebijakan dan prosedur tertulis Pendanaan Transaksi Efek lain; dan f. contoh perjanjian yang akan digunakan.
(3) Dalam memproses permohonan persetujuan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta LPE untuk melengkapi dan/atau menyesuaikan dokumen tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima. (6) Dalam hal LPE tidak melengkapi dan/atau menyesuaikan dokumen dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan, LPE dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan.
