Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN USAHA, PERMODALAN, DAN PEMEGANG SAHAM LPE
(1) LPE memberikan Pendanaan Transaksi Efek kepada Perusahaan Efek untuk penyelesaian Transaksi Marjin
dan/atau Transaksi Short Selling. (2) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perantara pedagang Efek yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memperoleh persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Marjin dan/atau Transaksi Short Selling; dan b. memiliki akses informasi perkreditan pada:
- lembaga penyedia informasi perkreditan yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; atau 2) sistem layanan informasi keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan untuk memiliki akses informasi perkreditan pada sistem layanan informasi keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) mulai berlaku pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem layanan informasi keuangan telah mengatur Perusahaan Efek untuk memiliki akses informasi perkreditan pada sistem layanan informasi keuangan. (4) Pendanaan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pengajuan Perusahaan Efek untuk setiap nasabah Perusahaan Efek. (5) Pada saat LPE menyetujui Pendanaan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPE wajib membukakan sub rekening Efek Perusahaan Efek untuk kepentingan nasabah Perusahaan Efek sebelum Pendanaan Transaksi Efek diberikan. (6) Dalam hal Perusahaan Efek menggunakan Efek dan/atau dana yang dijaminkan nasabah untuk mendapatkan Pendanaan Transaksi Efek dari LPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek wajib memiliki perjanjian dengan nasabah yang memungkinkan Perusahaan Efek menggunakan Efek dan/atau dana yang dijaminkan nasabah dimaksud.
(7) Perusahaan Efek yang menggunakan Efek dan/atau dana yang dijaminkan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikecualikan dari: a. kewajiban melakukan mutasi Efek milik nasabah untuk penyelesaian transaksi Efek melalui sub rekening Efek nasabah; b. kewajiban melakukan mutasi dana milik nasabah pemilik rekening untuk penyelesaian transaksi Efek nasabah melalui rekening dana nasabah; dan/atau c. kewajiban menempatkan jaminan nasabah dalam sub rekening Efek jaminan.
