POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 2
BAB 2 — KEGIATAN USAHA, PERMODALAN, DAN PEMEGANG SAHAM LPE
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai LPE yaitu perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
