Pasal 9
BAB 3 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LPE
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPE wajib merupakan orang perseorangan warga negara INDONESIA. (2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPE wajib memenuhi persyaratan integritas sebagai berikut: a. cakap melakukan perbuatan hukum; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; c. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; d. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan; e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit surat keterangan catatan kepolisian dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan; f. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; dan
g. mempunyai komitmen terhadap pengembangan LPE dan pasar modal INDONESIA. (3) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPE wajib memenuhi persyaratan kompetensi dan keahlian sebagai berikut: a. bagi anggota Direksi:
- memiliki pemahaman dalam Pendanaan Transaksi Efek yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
- berpendidikan paling rendah setingkat strata 1 (satu);
- memiliki pengalaman di bidang pasar modal paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan manajerial;
- memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan wawasan yang luas tentang industri pasar modal; dan
- memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip pengelolaan risiko. b. bagi anggota Dewan Komisaris:
- memiliki pengetahuan yang memadai di bidang pasar modal atau memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun pada badan atau perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal;
- memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan wawasan yang luas tentang industri pasar modal; dan
- memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip pengelolaan risiko.
