POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
