Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN SANKSI
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (3), dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan/atau g. pembatalan pendaftaran. (5) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (7) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e,huruf f, atau huruf g.
