POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 39
BAB 9 — LAPORAN LPE
Laporan atas kegagalan penerima Pendanaan Transaksi Efek dalam memenuhi kewajiban atas Pendanaan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf f juga wajib disampaikan oleh LPE kepada Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
