POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 42
BAB 10 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 kepada masyarakat.
