POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 36
BAB 8 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LPE
(1) LPE harus menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan LPE kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir bulan November setiap tahun pelaporan. (2) Penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan LPE pertama kali disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat pengajuan permohonan izin usaha LPE. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan LPE wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlaku.
