POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 37
BAB 8 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LPE
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan LPE harus disusun untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berikutnya dan memuat paling sedikit rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan anggaran pengeluaran. (2) Anggaran tahunan harus disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun sebelumnya. (3) Dalam hal terdapat perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang material, LPE wajib mengajukan perubahan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
