POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 35
BAB 7 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN LPE
Dalam hal permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin
usaha LPE kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
