Pasal 32
BAB 7 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN LPE
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha LPE diajukan oleh pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format surat permohonan izin usaha sebagai LPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen paling sedikit: a. keterangan detail mengenai pemohon, nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili; b. fotokopi akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut anggaran dasar dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir perseroan terbatas yang
telah memperoleh persetujuan atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang; c. fotokopi nomor pokok wajib pajak perseroan terbatas; d. daftar nama dan data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPE, meliputi:
daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir dan sertifikat keahlian atau bukti pengalaman di bidang pasar modal;
fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku;
pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
surat keterangan catatan kepolisian; e. daftar nama dan data pemegang saham, meliputi:
fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang serta anggaran dasar dan/atau perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
fotokopi nomor pokok wajib pajak bagi badan hukum INDONESIA;
keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi nama dan bentuk pengendalian;
laporan keuangan terakhir; dan
daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus meliputi: a) daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani; b) fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku; dan c) pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar; f. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; g. fotokopi rekening koran; h. bukti penyetoran modal yang sah; i. surat pernyataan dari setiap calon anggota Direksi LPE yang diajukan, dimana yang bersangkutan menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
mempunyai atau tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan pengurus dan/atau pemegang saham penerima Pendanaan Transaksi Efek, Emiten, dan/atau Perusahaan Publik;
kesediaan untuk tidak memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung pada penerima Pendanaan Transaksi Efek selama menjabat sebagai anggota Direksi LPE paling singkat 6 (enam) bulan sejak rapat umum pemegang saham pengangkatan anggota Direksi LPE dan dalam jangka waktu tersebut yang bersangkutan bersedia untuk tidak memiliki
hak suara dalam rapat umum pemegang saham; 4. kesediaan untuk tidak mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten dan/atau Perusahaan Publik; 5. kesediaan untuk tidak mentransaksikan saham Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir; dan 6. tidak merangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain; j. surat pernyataan calon anggota Dewan Komisaris LPE yang diajukan, dimana yang bersangkutan menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
mempunyai atau tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan pengurus dan/atau pemegang saham penerima Pendanaan Transaksi Efek, Emiten, dan/atau Perusahaan Publik;
kesediaan untuk tidak memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung pada penerima Pendanaan Transaksi Efek selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris LPE paling lambat 6 (enam) bulan sejak rapat umum pemegang saham pengangkatan anggota Dewan Komisaris LPE dan dalam jangka waktu tersebut yang bersangkutan bersedia untuk tidak memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham;
kesediaan untuk tidak mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten dan/atau Perusahaan Publik;
kesediaan untuk tidak mentransaksikan saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir; dan
tidak merangkap dalam jabatan apapun pada penerima Pendanaan Transaksi Efek; k. keterangan tempat usaha dan foto ruangan kantor; l. gambaran tentang rencana operasi dan misi paling singkat 3 (tiga) tahun ke depan; m. struktur organisasi dan uraian tugas pegawai; n. pedoman kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan o. draft perjanjian Pendanaan Transaksi Efek antara LPE dengan penerima Pendanaan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
