POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 31
BAB 6 — SUMBER PENDANAAN LPE
(1) LPE wajib memelihara gearing ratio paling tinggi 10 (sepuluh) kali. (2) Dalam hal gearing ratio LPE melebihi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPE wajib: a. menghentikan kegiatan yang meningkatkan gearing ratio; b. menyampaikan kepada OJK rencana yang memuat jadwal, tata cara dan bentuk pemulihan gearing ratio, pengurangan kegiatan usaha atau penghentian kegiatan usaha, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah gearing ratio LPE melebihi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan c. mengembalikan gearing ratio LPE dengan batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
