POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 30
BAB 6 — SUMBER PENDANAAN LPE
Pendanaan LPE dapat berasal dari sumber sebagai berikut: a. pinjaman dana dari lembaga jasa keuangan; b. penerbitan Efek bersifat utang atau sukuk; c. pinjaman subordinasi dari pemegang saham LPE; d. penambahan modal disetor termasuk melalui penawaran umum saham; dan/atau e. pinjaman Efek.
