Pasal 29
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO LPE
(1) Untuk setiap jenis kegiatan Pendanaan Transaksi Efek, LPE wajib memiliki pedoman kebijakan dan prosedur tertulis yang terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan memuat paling sedikit hal sebagai berikut: a. Efek dan/atau dana yang dapat dijadikan Jaminan Pendanaan; b. menerapkan haircut atas setiap jenis Efek yang dijaminkan;
c. nilai minimal Jaminan Pendanaan; d. nilai maksimal Pendanaan Transaksi Efek yang dapat diberikan untuk setiap penerima Pendanaan Transaksi Efek, jenis Efek, dan konsentrasi Efek per Emiten; e. nilai Jaminan Pendanaan yang harus dipelihara untuk setiap Pendanaan Transaksi Efek yang diberikan; f. Permintaan Pemenuhan Jaminan Pendanaan kepada penerima Pendanaan Transaksi Efek dalam hal nilai Jaminan Pendanaan mengalami penurunan; dan g. mekanisme penjualan dan/atau pembelian Efek atau melakukan tindakan lain dalam hal penerima Pendanaan Transaksi Efek tidak dapat memenuhi kewajiban atas Pendanaan Transaksi Efek. (2) Pedoman kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh LPE. (3) Perubahan atas pedoman kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
