POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 28
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO LPE
Dalam rangka mitigasi risiko yang timbul dari Pendanaan Transaksi Efek yang diberikan kepada penerima Pendanaan Transaksi Efek, LPE wajib memiliki manajemen risiko yang memadai atas kegiatan Pendanaan Transaksi Efek.
