Pasal 27
BAB 4 — OPERASIONAL DAN PENGENDALIAN INTERNAL LPE
Sistem operasional untuk Pendanaan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf wajib memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut: a. terintegrasi dengan sistem kliring dan penyelesaian pasar modal;
b. menghitung maksimal Pendanaan Transaksi Efek yang dapat diberikan untuk setiap penerima Pendanaan Transaksi Efek, jenis Efek, dan konsentrasi Efek per Emiten; c. menghitung rasio Pendanaan Transaksi Efek; d. melakukan proses penolakan secara otomatis terhadap permohonan Pendanaan Transaksi Efek dari penerima Pendanaan Transaksi Efek apabila rasio Pendanaan Transaksi Efek dari penerima Pendanaan Transaksi Efek telah mencapai rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan Pendanaan; dan e. memberikan pemberitahuan secara otomatis apabila telah tercapai rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan Pendanaan dan rasio bagi LPE untuk menjual atau membeli Efek dan/atau melakukan tindakan lain dalam hal penerima Pendanaan Transaksi Efek tidak memenuhi kewajibannya.
