POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 26
BAB 4 — OPERASIONAL DAN PENGENDALIAN INTERNAL LPE
Dalam hal LPE akan menggunakan Jaminan Pendanaan yang diterima dari penerima Pendanaan Transaksi Efek untuk Pendanaan Transaksi Efek, LPE wajib memiliki perjanjian dengan penerima Pendanaan Transaksi Efek yang memungkinkan LPE menggunakan Efek dan/atau dana yang dijaminkan penerima Pendanaan Transaksi Efek dimaksud.
