POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 33
BAB 7 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN LPE
Untuk memproses permohonan izin usaha LPE, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka, meminta presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, dan/atau meminta tambahan dokumen.
