POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 9
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI
(1) Izin Wakil Manajer Investasi mempunyai masa berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Izin Wakil Manajer Investasi tidak berlaku jika terjadi kondisi: a. masa berlakunya telah berakhir; atau b. setelah masa berlakunya berakhir, persetujuan perpanjangan izin belum diberikan Otoritas Jasa Keuangan meskipun permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlakunya berakhir.
