Pasal 10
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI
(1) Permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku izin dimaksud berakhir dengan ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi tidak dapat dilakukan setelah masa berlaku izin dimaksud berakhir. (3) Permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format surat permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani sesuai dengan format daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, jika ada perubahan daftar riwayat hidup pada saat permohonan izin; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; c. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan; d. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar; e. salinan ijazah pendidikan formal terakhir (dalam hal terjadi perubahan); f. surat keterangan kerja dari perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan investasi tempat Wakil Manajer Investasi bekerja (jika ada); g. fotokopi kartu anggota asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang masih berlaku; h. fotokopi dokumen pendidikan berkelanjutan yang dilaksanakan antara tanggal berlaku hingga tanggal berakhirnya Izin Wakil Manajer Investasi; dan i. surat keterangan domisili, jika terdapat perbedaan alamat domisili dengan alamat Kartu Tanda Penduduk. (4) Kewajiban menyertakan fotokopi kartu anggota asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g mulai berlaku jika telah terdapat asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
