POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PERIZINAN WAKIL MANAJER INVESTASI
Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf a) dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin Wakil Manajer Investasi sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan izin.
