POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PERIZINAN WAKIL MANAJER INVESTASI
Wakil Manajer Investasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Persyaratan integritas yang meliputi:
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
- tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; dan
- memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. b. Persyaratan kompetensi yang meliputi:
- berpendidikan paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3);
- memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang Pasar Modal, dibuktikan dengan: a) memiliki sertifikat keahlian sebagai Wakil Manajer Investasi yang diakui Otoritas Jasa Keuangan dari lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian; atau b) memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dengan ketentuan:
- paling kurang 2 (dua) tahun pada posisi manajerial; atau 2) paling kurang 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana, dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan bidang pengelolaan investasi. c. bekerja pada lembaga jasa keuangan di INDONESIA, bagi warga negara asing; dan d. tidak bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
