POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing...
Pasal 8
BAB 2 — PELAPORAN
Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, LJK wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan nama pejabat yang bertanggung jawab (responsible officer) atas pelaporan informasi Nasabah Asing.
