POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing...
Pasal 9
BAB 2 — PELAPORAN
(1) LJK dapat mendelegasikan pelaksanaan pelaporan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada LJK lain yang menjadi selling agent dan/atau kustodian. (2) Pendelegasian pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis. (3) Pendelegasian pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan tanggung jawab LJK yang mendelegasikan pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
