POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing...
Pasal 7
BAB 2 — PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan informasi Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, disampaikan paling lambat 60 hari sebelum batas waktu pelaporan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berdasarkan perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis. (2) Dalam hal batas waktu pelaporan informasi Nasabah Asing jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja setelahnya.
