POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing...
Pasal 6
BAB 2 — PELAPORAN
Penyampaian laporan informasi Nasabah Asing oleh LJK kepada otoritas pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan: a. melalui Otoritas Jasa Keuangan; atau b. langsung kepada otoritas pajak.
